Korban Berjatuhan, Dishub Blitar dan Satlantas Tutup Akses Rel Tanpa Palang di Ngaglik
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Feb - 2026, 03:07
JATIMTIMES – Perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, akhirnya ditutup total. Keputusan itu diambil setelah seorang pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api di lokasi tersebut.
Penutupan dilakukan Kamis (12/2/2026) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar bersama Satlantas Polres Blitar Kota. Sejumlah petugas memasang besi melintang di badan jalan, memastikan tidak ada lagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang bisa melintas di jalur rel tersebut.
Baca Juga : Kata Adalah Senjata, Obituari untuk Mas Adi Sutarwijono
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Dalam kurun satu tahun terakhir, tercatat tiga orang menjadi korban tertabrak kereta api di titik yang sama. Perlintasan tanpa palang pintu itu dinilai sangat berbahaya dan tidak memenuhi ketentuan teknis.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan penutupan merupakan hasil keputusan resmi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ, setelah kemarin terjadi kecelakaan di lokasi,” tegas Puguh.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya bersama Satlantas sudah pernah menutup total akses tersebut. Namun kebijakan itu sempat mendapat protes warga yang merasa jalur tersebut penting untuk mobilitas harian. Akhirnya, saat itu penutupan hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat, sementara sepeda motor masih diizinkan melintas.
Kelonggaran tersebut justru kembali memakan korban. Insiden terbaru yang menewaskan pengendara motor menjadi pemicu keputusan final penutupan total.
“Setelah ada kecelakaan lagi kemarin, akhirnya kami menutup total perlintasan untuk akses semua kendaraan,” ujarnya.
Secara regulasi, lanjut Puguh, perlintasan tersebut memang tidak diperbolehkan menjadi akses kendaraan. Jaraknya terlalu dekat dengan perlintasan resmi lain yang sudah tersedia.
“Sesuai ketentuan, jarak satu perlintasan dengan perlintasan lain minimal 800 meter,” jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Surabaya Tertibkan 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin
Faktanya, jarak antara perlintasan di Dusun Sendung dengan perlintasan terdekat hanya sekitar 600 meter.
“Perlintasan ini dengan perlintasan lain jaraknya hanya 600 meter, jadi tidak boleh untuk akses kendaraan,” tegas Puguh.

Penutupan ini, menurutnya, murni demi keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah tidak ingin korban terus berjatuhan di rel tanpa pengamanan tersebut.
“Tujuan utama penutupan perlintasan untuk keselamatan warga, bukan untuk mematikan jalur ekonomi masyarakat,” katanya.
Kini, akses yang dulu menjadi jalur pintas warga itu resmi tertutup. Besi penghalang terpasang permanen. Warga yang hendak melintas harus memutar ke perlintasan resmi yang lebih aman. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi langkah preventif agar tak ada lagi nyawa melayang di lintasan kereta tanpa palang tersebut.
