Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Kakek Pembuat Miras Ilegal Jenis Arak Trobas di Gedangan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

26 - Mar - 2024, 23:11

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) didampingi Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti saat merilis ungkap kasus peredaran minuman keras ilegal di Mapolsek Gedangan, Senin (25/3/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kakek bernama Supriyanto (61), warga Dusun Tunjungsar, RT 31/RW 06, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan setelah memproduksi minuman keras (miras) jenis arak trobas secara ilegal. 

Konon ceritanya arak trobas merupakan jenis miras yang dikenal berasal dari Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Kecamatan Gedangan dan sekitarnya. 

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembuatan dan pendistribusian miras ilegal jenis arak trobas yang bermula dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.  "Pada hari Sabtu 23 Marer 2024 sekitar pukul 19.30 WIB ada seseorang yang menyimpan dan mengonsumsi miras jenis arak trobas," ujar Imam dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024). 

Selanjutnya pihak kepolisian mendatangi kediaman orang tersebut yang bernama Arifin di Dusun Gombangan, RT. 39/RW. 07, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam penyelidukan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 galon ukuran 15 liter berisi miras jenis arak trobas. 

Dari hasil pemeriksaan, Arifin mengaku mendapatkan miras jenis arak trobas dari orang yang bernama Slamet dan Hendro. Keduanya merupakan teman Arifin.  Barang bukti yang telah diamankan tersebut merupakan sisa setelah dikonsumsi oleh Arifin, Slamet dan Hendro. 

Setelah itu, polisi menggali keterangan dari para pengonsumsi miras jenis arak trobas. Slamet dan Hendro mengaku membeli arak trobas tersebut dari seseorang bernama Supriyanto seharga Rp 550 ribu. 

Benar saja. Ketika dilakukan penyelidikan di rumah Supriyanto, polisi menemukan berbagai alat yang digunakan untuk memproduksi arak trobas. Ternyata, selain menjual miras, Supriyanto juga memproduksi arak trobas secara tradisional dan ilegal tanpa adanya takaran yang jelas. 

Di rumah Supriyanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 galon berukuran 15 liter berisi arak trobas, 4 botol berukuran 500 ml berisi arak trobas, 1 buah wajan besar, 1 dandang besar yang dilubangi, 1 buah selang suling panjang 30 centimeter, 1 buah wajan kecil yang dilubangi, 2 buah LPG 3 kilogram, 1 buah tungku kompor serta selang elpiji, 4 jirigen yang berisi bahan untuk membuat arak trobas, 2 jirigen plastik kosong, dan satu corong air plastik warna hijau. 

Sementara itu, Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti menjelaskan, tersangka dapat menghasilkan arak trobas sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah Kecamatan Bantur dan Kecamatan Gedangan. 

"Pemasaran sekitar Bantur dan Gedangan. Harganya sekitar Rp 50 ribu per liter. Dia tidak memasok ke kios-kios, tapi ada pembeli yang datang ke rumahnya untuk membeli  arak trobas tersebut," terang Indra. 

Lebih lanjut, tersangka mengaku belajar membuat miras  arak trobas dari temannya dan temannya tersebut belajar memproduksi arak trobas secata otodidak tanpa adanya takaran yang jelas. 

"Sehingga tidak ada takaran pasti dalam bahan pembuatannya, termasuk kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsinya," ujar Indra. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 alAyat (1) KUHP atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus miras arak trobas Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas