free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Proyek Jembatan Sendang Senori Tuban Bernilai Rp 3 M tanpa Papan Informasi, Pekerja Tanpa Perlengkapan APD

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2024, 14:38

Placeholder
Jembatan Sendang saat dirobohkan nampak kerangka besi dan kondisi jembatan setelah dibongkar (09/08/2024)(Foto Ahmad Istihar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Pekerjaan pergantian Jembatan Sendang Senori dengan anggaran mencapai Rp 3.042.000.000, dilakukan oleh CV. Vina Valen Jaya direktur Dwi Rukmiati. Sayangnya, pekerja di lapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Hal ini bertolak belakang dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi persyaratan esensial dalam proyek-proyek daerah. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Baca Juga : Kuasai 5 Keterampilan Ini untuk Sukses di Dunia Kerja Modern

Pantauan di lokasi, Proyek pembangunan jembatan Sendang tersebut, dilakukan hanya satu sampai dua orang saja, pekerja itu dengan mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Bahkan, terlihat pekerja saat mengoperasikan alat ekskavator malah asik bermain telepon genggam.

Selain tanpa perlengkapan APD, proyek pergantian Jembatan Sendang, juga tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.

"Jembatan ini telah dibongkar seminggu lalu. Tiba-tiba jalan darurat dibuat untuk roda dua saja. Mobil atau roda tiga tidak bisa lewat," kata warga setempat Muhammad Arif

Senada dengan Arif warga lain, Fuddin mengatakan bahwa, paska perobohan jembatan Sendang, kerangka - kerangka besi dari badan jembatan lama juga hilang.

"Paska jembatan dirobohkan itu, banyak tukang rosok berdatangan untuk membeli besi bekas jembatan tersebut," tuturnya

Terpisah,Kepala Bidang Bina Marga Dinas PURP-PRKP Tuban Basdi hanya menerangkan secara umum bahwa, pelaksanaan kegiatan pergantian Jembatan Sendang Senori dilakukan oleh rekanan CV. Vina Valen Jaya di mulai 9 Juli sampai 30 Desember 2024. "Pelaksana CV. Vina Valen Jaya  (H. ALI), Pelaksanaan 9 juli sampai 30 desember 2024," tutupnya.

Baca Juga : Pemkab Blitar Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 5.387 Petani Tembakau

Data dihimpun JatimTIMES, Pelanggaran UU K3, dalam pelaksana proyek daerah Tuban, harusnya menjadi perhatian khusus.seperti tidak pemenuhan penyediaan APD atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.

Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sedangkan,UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran.(*)


Topik

Peristiwa Proyek jembut jembatan sendang senori proyek tuban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

A Yahya