free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Daftar Online Tapi Tidak Kunjung Mendapatkan Bansos, Apa yang Harus Dilakukan? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

17 - Feb - 2025, 19:33

Placeholder
Ilustrasi bansos. (Foto dari laman Dinas sosial Aceh)

JATIMTIMES - Untuk bisa menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari lemerintah, calon keluarga penerima manfaat (KPM) harus melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Jenis bansos yang pendaftarannya bisa dilakuan secara online adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga : Cek Kesehatan, Bupati Blitar Terpilih Rijanto Siap-Siap Jalani Retret di Akmil Magelang

Namun, dikarenakan pendaftaran yang berbasis daring, bukan tidak mungkin jika calon KPM sering menemui kendala pada saat melakukan pendaftaran di aplikasi Cek Bansos.

Salah satu kendala yang kerap dijumpai KPM adalah tidak adanya respons dari pengajuan pendaftaran bansos. Alhasil, KPM tidak menerima bansos seperti dengan KPM lainnya. 

Masalah seperti itu terkadang membuat KPM menjadi bingung dengan apa yang harus dilakukan. Lantas jika menghadapi masalah seperti diatas, apa yang harus dilakukan? 

Yang Harus Dilakukan Usai Melakukan Pengajuan Pendaftaran Bansos

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan KPM setelah melakukan pengajuan pendaftaran bansos. Berikut uraian lengkapnya:

1. Menunggu Respons Dinsos

Langkah pertama yang harus dilakukan KPM setelah melakukan pengajuan pendaftaran bansos adalah menunggu respons dari Dinsos. Melansir dari kanal Youtube Pendamping Bansos, setelah aktivasi dan mengunggah usulan melalui aplikasi, respons dari Dinas Sosial (Dinsos) biasanya membutuhkan waktu:

- Paling cepat 1 bulan.

- Dalam waktu tersebut, petugas Dinsos biasanya akan mendatangi rumah Anda untuk melakukan verifikasi data.

Namun, jika sudah berbulan-bulan atau bahkan 1 tahun tidak ada tindak lanjut dari Dinsos, Anda bisa langsung melapor ke kantor Dinsos setempat. 

Bawa bukti bahwa Anda sudah mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos. Data Anda akan diteruskan ke Dinsos sesuai wilayah tempat tinggal Anda.

2. Tidak Perlu Mendaftar Ulang

Jika Anda sudah mendaftar secara online di aplikasi Cek Bansos, maka Anda tidak perlu lagi mendaftar ulang ke kantor desa. 

Pasalnya, data Anda yang telah didaftarkan melalui aplikasi Cek Bansos sudah otomatis masuk ke sistem Dinsos. 

Namun, jika tidak ada respon dalam waktu lama, Anda bisa melakukan konfirmasi langsung ke perangkat desa.

Baca Juga : Kuota 35.152, Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Jatim 2025 di Link Berikut Ini

Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email terkait diterima atau tidak nama Anda sebagai penerima bansos. 

3. Cek Kepesertaan Bansos secara Online

Selain kedua cara diatas, KPM bisa melakukan cek kepersetaan Bansos secara mandiri menggunakan hp. Berikut cara cek kepesertaan Bansos lewat layanan Cek Bansos Kemensos.

• Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

• Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"

• Setelah itu masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

• Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

• Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

• Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru

• Klik tombol "CARI DATA"

• Setelah itu akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Demikian informasi mengenai tindakan yang harus dilakukan jika Dinsos tak kunjung merespon pengajuan pendaftaran Bansos. Semoga bermanfaat! 


Topik

Peristiwa Bansos bantuan sosial cek bansos penerima bansos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy