Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kejari Kota Malang Musnahkan 1,2 Juta Pil Haram hingga Tengkorak Satwa Dilindungi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2026, 12:32

Placeholder
Kejari Kota Malang bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti periode November 2025 hingga April 2026 (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2025 hingga April 2026. Dari jutaan pil obat terlarang, narkotika, uang palsu, hingga satwa liar yang diawetkan, seluruhnya dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, menyebut perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi di Kota Malang. Terutama dari sisi jumlah barang bukti pil dan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 1,2 juta butir.

Baca Juga : Keluarga Terduga Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Kepanjen Buat Klarifikasi, Minta Video Viral Di-Take Down

“Kasus yang paling mendominasi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu perkara narkotika,” ungkap Bayan, sapaan akrabnya, Selasa (12/5/2026). 

Dalam pemusnahan tersebut, Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti ganja dari 21 perkara dengan total berat mencapai 37.834,15 gram. Selain itu, terdapat sabu seberat 1.476,346 gram dan inex atau ekstasi seberat 242,553 gram.

Tak hanya narkotika, ribuan hingga jutaan pil obat-obatan terlarang juga ikut dimusnahkan. Jumlahnya mencapai 1.285.642 butir dari berbagai perkara yang telah inkrah.

Petugas juga memusnahkan barang bukti lain berupa minuman keras berbagai merek tanpa izin hasil tindak pidana ringan Satpol PP Kota Malang. Kemudian alat elektronik berupa handphone dan timbangan sebanyak 129 buah, serta tiga senjata tajam dari dua perkara pidana.

Menarik perhatian, dalam agenda pemusnahan kali ini turut dimusnahkan barang bukti satwa liar yang diawetkan. Barang bukti tersebut berupa beruang madu, kepala buaya beserta kakinya, hingga tengkorak babi rusa hasil penindakan penegakan hukum kehutanan (Gakkum).

Bayan menjelaskan, kasus satwa liar tersebut berasal dari perkara tahun lalu yang dipasarkan melalui media elektronik seperti Facebook.

Selain itu, terdapat pula barang bukti dari penggerebekan pabrik narkoba sintetis oleh Bareskrim di kawasan Dieng beberapa waktu lalu. Sejumlah cairan dari pabrik tersebut harus dimusnahkan dengan penanganan khusus karena bersifat mudah terbakar.

Baca Juga : Heboh! Lansia Asal Ngunut Hilang Beberapa Hari, Ditemukan Meninggal di Sungai Kering

“Beberapa cairan dari pabrik tersebut dimusnahkan secara khusus dengan cara dibuang terlebih dahulu ke lubang karena kandungannya yang mudah terbakar dan berisiko menimbulkan percikan api atau ledakan jika langsung dibakar,” jelasnya.

Tak kalah mengejutkan, Kejari Kota Malang juga memusnahkan uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp30 juta.

Bayan menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana benar-benar habis dan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

“Sesuai dengan Pasal 323 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, esensi dari pemusnahan ini adalah agar barang-barang tersebut habis dan tidak dapat disalahgunakan kembali,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa kejari kota malang pemusnahan barang bukti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri