Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kasus Perdagangan Satwa Liar di Malang: Tengkorak Babi Rusa hingga Tulang Beruang Dibakar Kejari

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2026, 13:07

Placeholder
Kejari Kota Malang bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti periode November 2025 hingga April 2026 (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan barang bukti kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa bagian tubuh hewan langka yang sebelumnya diperdagangkan secara ilegal melalui media sosial Facebook.

Pemusnahan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena barang bukti yang dimusnahkan bukan narkotika ataupun senjata tajam seperti biasanya. Kali ini, petugas memusnahkan tulang beruang madu, kepala dan kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa yang telah dikeringkan.

Baca Juga : PMII PK STAINH Situbondo Nobar Film Dokumenter Pesta Babi, Soroti Realitas dan Ketimpangan di Papua

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, mengatakan kasus tersebut merupakan perkara tahun lalu yang berhasil diungkap aparat penegak hukum kehutanan. Modus penjualannya dilakukan secara terbuka melalui media sosial.

“Kalau informasinya memang dijual, difoto lalu di-upload di media sosial Facebook. Dijual per bagian,” ujar Bayan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Bayan, praktik perdagangan satwa liar itu terendus setelah unggahan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi ditemukan di Facebook. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Gakkum hingga akhirnya pelaku diproses hukum.

“Ditanggapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan Gakkum, kemudian dilakukan penindakan dan kepada tersangka telah dikenai hukuman,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti satwa liar yang dimusnahkan sudah dalam kondisi mati dan mengering. Meski demikian, bagian tubuh hewan tersebut masih memiliki nilai jual di kalangan kolektor ataupun penghobi tertentu.

“Itu hewan langka yang dilindungi dan sudah mati. Tapi mungkin masih punya nilai bagi penghobi atau kolektor,” katanya.

Bayan menegaskan, pemusnahan satwa liar ini menjadi yang pertama kali dilakukan Kejari Kota Malang. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi kini semakin aktif dilakukan.

Baca Juga : Polemik Hiburan Malam dan Toko Minol Kota Malang, DPRD Minta Satpol PP Dievaluasi

“Untuk pemusnahan satwa liar ini baru pertama di Kejaksaan Negeri Kota Malang,” jelasnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Langkah itu dilakukan agar bagian tubuh satwa dilindungi tersebut tidak kembali diperjualbelikan ataupun dimanfaatkan pihak lain. “Esensinya habis, tidak bisa dipakai lagi,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar, termasuk melalui media sosial. Menurutnya, perlindungan terhadap satwa dilindungi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Ini wujud pemerintah untuk melindungi satwa liar. Harapan kami masyarakat tidak ikut terlibat praktik perdagangan satwa liar seperti ini,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa kejari kota malang pemusnahan barang bukti perdagangan satwa liar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri