JATIMTIMES - Kebijakan baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengizinkan minimarket hingga supermarket ikut mengelola obat menuai sorotan dari kalangan tenaga farmasi dan apoteker.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.
Baca Juga : MC LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf usai Polemik Penjurian Viral
Regulasi yang ditetapkan sejak 13 Maret 2026 itu diklaim bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memicu kritik karena dinilai membuka ruang pengelolaan obat oleh tenaga nonfarmasi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan aturan ini dibuat karena selama ini penjualan obat bebas di ritel modern sudah berlangsung, tetapi belum memiliki regulasi yang jelas.
“Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” jelas Taruna, dikutip dari laman resminya, dikutip Selasa (12/5/2026).
Menurut Taruna, sebelumnya pengawasan lebih banyak difokuskan pada fasilitas kefarmasian seperti apotek. Sementara penjualan obat di fasilitas lain dinilai masih berada di area abu-abu.
“Kalau kita tidak atur, siapa yang jamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas atau area abu-abu. Itu sangat berbahaya,” ujar Taruna.
Ia mengatakan obat bebas dan obat bebas terbatas selama ini memang sudah lama dijual di toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” kata Taruna.
Dalam aturan tersebut, BPOM menjelaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di minimarket maupun ritel modern lainnya. Pengawasan juga disebut akan diperketat terhadap sejumlah jenis obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan.
“Ada beberapa obat yang menjadi atensi kami, seperti obat batuk tertentu. Ini akan kami awasi lebih ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain itu, BPOM mewajibkan adanya tenaga terlatih dalam pengelolaan obat di fasilitas tersebut. Meski bukan apoteker, tenaga itu diwajibkan mengikuti pelatihan khusus dan bekerja di bawah supervisi apoteker di distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket.
“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” jelasnya.
Meski disebut demi kepastian hukum, aturan ini mendapat kritik dari sejumlah kalangan tenaga farmasi. Apoteker sekaligus konten kreator Permana Andi ikut menyoroti kebijakan tersebut melalui unggahan media sosial.
Menurutnya, aturan tersebut terasa janggal di tengah banyaknya lulusan farmasi yang justru kesulitan bekerja.
Baca Juga : Fraksi PKB DPRD Jatim Wanti-wanti Pemprov soal Birokrasi Gemuk dan Kinerja PJU
"Zuzur zanggal. Gelar kuliah dan STR mending ditukar poin member mart saja. Gimana?," tulis akun @permanaandi_.
Ia juga menyebut organisasi profesi apoteker disebut sedang menempuh jalur hukum terkait aturan tersebut.
"Saat ini IAI+MKEAI (Majelis Kode Etik Apoteker Indonesia) menolak dengan tegas adanya aturan BPOM terbaru ini dan sedang proses JR ke MA. Mohon doanya mudah-mudahan lancar," tambahnya.
Permana juga menyinggung banyaknya lulusan farmasi di Indonesia. "Padahal lulusan farmasi banyak (yang belum terserap kerja)," jelasnya.
Unggahan itu kemudian dipenuhi komentar warganet yang ikut mempertanyakan kebijakan BPOM tersebut. Sebagian menilai tenaga farmasi justru banyak yang belum terserap kerja, sementara pengelolaan obat kini bisa dilakukan tenaga nonfarmasi yang sudah dilatih.
"Tenaga farmasi langka?? S1 Farmasi udah ga bisa punya sip dan banyak yang diputus kerja karena kebijakan itu sementara non farmasi bisa kelola dan awasi Obat??," tulis akun @vgadi***.
Komentar lain juga menyinggung banyaknya lulusan SMK dan sarjana farmasi yang kesulitan memperoleh STR maupun pekerjaan.
"lulusan SMK farmasi dan s1 farmasi banyak tapi ga bisa kerja karna ga ada STR, kebijakan apa itu? yg membuat langka pemerintah sendiri," komentar akun @partofshelfiana***.
Sementara akun lain menyindir polemik tersebut dengan komentar singkat.
"Ahli gizi invite tenaga farmasi to the club," tulis akun @swaryazh***.
Sebelumnya viral, pernyataan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang sempat menyentil ahli gizi dan menyebut peran tersebut bisa digantikan tenaga yang dilatih 3 bulan. Pernyataan itu lantas menuai kritik dari masyarakat.
