Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Skandal Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Ambisi Mendiang Bupati Tinggalkan Sejumlah Tersangka KPK

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jun - 2026, 13:56

Placeholder
Tersangka SKM, ABD dan HDH

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung tujuh lantai, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dari hasil penyidikan, bahwa pada pertengahan tahun 2016, mendiang Bupati Lamongan, Fadeli, berkeinginan membangun gedung kantor pemkab dan memerintahkan pejabat dibawahnya melaksanakan beberapa proses agar keinginan tersebut terlaksana.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Begal Mahasiswa, Satu Pelaku Bersenjata Tajam Masih Buron

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei sampai 22 Juni 2017, dilakukan kegiatan lelang untuk proyek pekerjaan pembangunan gedung tersebut, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 154.415.450,-. 

"Dari hasil lelang tersebut, nama Abipraya Jaya Abadi KSO, keluar sebagai pemenang lelang," kata Ahmad Taufik, dalam pres conference di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Pada tanggal 21 Juli 2017, masih menurut Ahmad Taufik, saudara SKM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan saudara HDH, selaku kuasa (PT) Abipraya Jaya Abadi KSO, melakukan penandatanganan surat perjanjian nomor 602/36/413.105/VII/2017, dengan nilai kontrak Rp 151.242.000.700,-," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ahmad Taufik menjelaskan dalam proses pemilihan penyedia, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dianggap tidak sesuai ketentuan, diantaranya pembentukan kemitraan yang dibuat hanya sekedar memenuhi formalitas administrasi dalam mengikuti proses lelang.

"Proses pelaksanaan kontrak, sampai ke pembayaran, hingga serah terima pekerjaan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pengadaan barang dan jasa. Seperti halnya saudara ABD, yang sejak proses perencanaan dan penganggaran, telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana. Padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Jadi sejak awal sudah disetting, untuk ditunjuk pemenang lelangnya," bebernya.

Terhadap penyimpangan-penyimpangan pada proses pembangunan kantor Pemkab Lamongan itu, berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli kerugian keuangan negara, maka ditemukan kerugian negara. "Dari volume, dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai, atau berbeda dengan kontrak yang ditandatangani di awal, maka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliyar," kata Taufik.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak empat tersangka dan menahan tiga diantaranya, pada Selasa (2/6/2026), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung 7 lantai, kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, yang menelan anggaran sebesar Rp 151 Miliar, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga : Bantuan Sosial Bencana Situbondo Tahap Dua Cair, Ratusan Warga Terima Manfaat

Tiga tersangka yang ditahan, yakni Direktur PT. Agung Pradana Putra, inisial ABD, General Manager Divisi Regional III PT. Brantas Abipraya, inisial HDH, dan inisial SKM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya yang saat ini menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Lamongan.

Menanggapi penahanan salah satu ASN di lingkungan pemerintahan daerahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan M. Nalikan mengatakan bahwa pemerintah daerah belum mengambil langkah lebih lanjut terhadap SKM, sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. 

"Ini kan masih dalam proses. Artinya sesuai dengan aturan, kita menunggu sampai inkrah untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nalikan, Rabu (3/6/2026).

Nalikan mengaku terus mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan berbagai media. "Pada prinsipnya kami menunggu proses hukum sampai selesai sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Skandal Korupsi pemkab lamongan Gedung Pemkab Lamongan Mendiang Bupati Lamongan KPK Korupsi Tersangka KPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas