Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Proyek Tak Berizin di Pesisir Pecaron Diduga Rusak Mangrove, DPRD Situbondo Minta Proyek Dihentikan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2026, 16:13

Placeholder
Komisi III DPRD Situbondo bersama Komandan Pos AL Panarukan serta warga saat melakukan sidak dilokasi proyek pembangunan hotel di Pecaron Situbondo, Senin (15/6/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan perusakan ekosistem mangrove dan aktivitas proyek tanpa izin di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan berbagai pihak. Komisi III DPRD Situbondo bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi setelah menerima pengaduan dari masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengatakan pihaknya menerima laporan warga terkait dugaan pengerusakan mangrove serta kegiatan pengerukan pantai yang dilakukan oleh PT Kaixin. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), perusahaan tersebut diketahui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, Senin (15/6/2026).

Baca Juga : Organisasi KIP-K Unair Akui Ada Penyalahgunaan Dana oleh Pengurus

"Dasar kami karena ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pengerusakan mangrove dan proyek tanpa izin. Setelah kami cek, memang pihak PT Kaixin mengakui belum mengantongi izin, sehingga kami minta semua proses pembangunan dihentikan," ujar Arifin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa DPRD Situbondo tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, seluruh proses pembangunan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

"Silakan berinvestasi di Kabupaten Situbondo, namun kami mengimbau untuk taat peraturan. Lengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan pembangunan, jangan sampai merusak lingkungan yang ada," tegasnya.

Terkait dugaan kerusakan mangrove, Arifin meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo melakukan pemeriksaan dan penindakan secara tegas. Menurutnya, hasil sidak menunjukkan adanya mangrove yang mati setelah dipindahkan menggunakan alat berat.

"Memang ada mangrove yang mati. Dari hasil sidak, mangrove tersebut dipindahkan menggunakan alat berat. Ini jelas pelanggaran dan kami meminta DLH menindak tegas," katanya.

Sementara itu, Asisten sekaligus penerjemah PT Kaixin, Elfira, menjelaskan bahwa proyek yang sedang berjalan direncanakan untuk pembangunan hotel berbintang empat. Namun saat dimintai keterangan terkait dokumen perizinan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan kelengkapan yang dimaksud.

Elfira menyebut pemindahan mangrove dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan abrasi yang sebelumnya telah dibicarakan dengan warga sekitar. Menurutnya, perusahaan bermaksud menjalankan program tanggung jawab sosial atau CSR, namun mengakui kemungkinan terdapat kekeliruan dalam memahami aturan yang berlaku.

"Untuk pemindahan mangrove ini sebenarnya sudah diskusi dengan warga sekitar. Warga meminta agar mangrove dipindah ke lokasi dekat warung agar tidak terjadi abrasi. Ini merupakan CSR kami, namun mungkin karena kami kurang memahami peraturan," ujarnya.

Di sisi lain, Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai aktivitas proyek yang dilakukan hingga malam hari di kawasan pesisir. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan adanya pengerukan pantai yang disebut untuk normalisasi sungai.

"Proyek seharusnya dilakukan pagi hingga sore hari. Ketika kami cek, ternyata ada pengerukan pantai untuk normalisasi sungai. Saat ditanya terkait perizinan, mereka tidak bisa menjawab dengan pasti sehingga malam itu juga kami minta seluruh kegiatan dihentikan," kata Didin.

Baca Juga : Wagub Emil Sampaikan Catatan Strategis Raperda Disabilitas di Paripurna DPRD Jatim

Ia menegaskan bahwa TNI AL berkepentingan melakukan pengawasan karena aktivitas tersebut berada di kawasan bibir pantai. Bahkan menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait pengerukan pantai, tetapi juga menyangkut pemindahan dan kerusakan mangrove yang merupakan kawasan yang dilindungi.

"Jangankan merusak mangrove, memindahkan saja sudah merupakan pelanggaran berat. Saya berharap ada tindakan tegas, tidak hanya sanksi administrasi," tegasnya.

Laporan awal terkait dugaan pelanggaran tersebut berasal dari warga setempat, Fauzan Mistari atau yang akrab disapa Bronto. Ia mengaku melihat langsung aktivitas alat berat yang sedang mengeruk pasir pantai dan memindahkan sejumlah pohon mangrove saat berada di sekitar lokasi.

"Setelah tahu ada kegiatan itu, saya langsung melapor ke pihak terkait. Malam itu juga saya kembali ke lokasi bersama petugas untuk menghentikan kegiatan karena mereka tidak bisa menunjukkan izin," ungkap Bronto.

Selain dugaan kerusakan lingkungan, Bronto juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran lain berupa dugaan penguasaan sempadan sungai dan pembangunan struktur yang dinilai tidak sesuai ketentuan. 

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar investasi yang masuk ke Situbondo tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan aturan yang berlaku.

"Kami tidak menolak investasi. Silakan berinvestasi, tetapi jangan merusak lingkungan kami. Semua pihak harus menghormati aturan dan menjaga kawasan pesisir yang menjadi aset penting masyarakat Situbondo," pungkasnya.


Topik

Peristiwa situbondo mangrove arifin dprd kabupaten situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa