Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

Kepala Dispendik Kabupaten Malang Minta Sekolah Jalankan SE KPK Terkait SPMB

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jun - 2026, 19:00

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan saat ditemui di lingkungan Masjid Roudlotul Muttaqin, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (12/6/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan meminta kepada kepala satuan pendidikan di semua jenjang agar menjalankan poin-poin yang tercantum di Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Bagus mengatakan, masing-masing satuan pendidikan diminta untuk dapat menjalankan SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 serta aturan-aturan lainnya yang berkaitan dalam penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027. 

Baca Juga : Jejaring Eropa Kian Luas, Unisma Resmikan Kerja Sama dengan University of Vienna

"Tentunya kita menghendaki (penyelenggaraan SPMB) sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. Kalau secara teknis kan sudah jelas alurnya seperti apa," ungkap Bagus kepada JatimTIMES.com, Jumat (12/6/2026). 

Ia pun membeberkan poin-poin yang tercantum di dalam SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Berikut poin-poin yang tercantum pada SE KPK Nomor 7 Tahun 2026, di antaranya: 

1. Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

2. Tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. 

3. Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai dengan kewenangannya. 

4. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan pihak lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada pegawai ASN dan non ASN di lingkungan kerjanya. 

5. Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

6. Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

7. Terhadap penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id. 

8. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan resmi https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan GOL atau pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id .

Selain itu, juga telah dilakukan penandatanganan dan pembacaan pakta integritas terkait SPMB tahun ajaran 2026/2027 yang melibatkan Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Forkopimda Kabupaten Malang, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan unsur pendidikan lainnya pada Selasa (20/5/2026) di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang. 

Di mana dalam pakta integritas tersebut terdapat enam poin penekanan kepada seluruh insan-insan pendidikan untuk dapat menyukseskan penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya: 

Baca Juga : Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bagi 100 Paket  Perlengkapan Sekolah dan Mushaf Al-Qur'an

1. Sanggup melaksanakan SPMB tahun ajaran 2026/2027 sesuai dengan juknis SPMB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Sanggup melaksanakan SPMB dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. 

3. Sanggup menjaga kerahasiaan dan keutuhan data calon murid baru. 

4. Sanggup tidak meminta dan tidak menerima pemberian, hadiah, uang atau bentuk lainnya. 

5. Sanggup mencegah dan menindak praktik pungutan liar, titipan dan segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. 

6. Sanggup menerima dan menjalankan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, dengan adanya SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB serta penandatanganan pakta integritas pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, Bagus berharap seluruh proses rangkaian SPMB dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Harapannya lebih tertib, lebih transparan, harapannya apa yang sedang berjalan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan. Insyallaah harusnya sudah tidak ada lagi titip menitip. Makanya bagaimana regulasi dan mekanisme yang sudah ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya," pungkas Bagus. 

Untuk diketahui, SPMB untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) telah dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 12 Mei 2026 secara luring; SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk jalur mutasi dan afirmasi dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 5 Juni 2026 secara daring dan jalur domisili dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 11 Juni 2026 secara daring dan luring. 

Selanjutnya untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur mutasi, afirmasi dan prestasi dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 6 Juni 2026 secara daring. Kemudian untuk jenjang SMP pada jalur domisili dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 12 Juni 2026 secara daring. 


Topik

Pendidikan Dispendik Kabupaten Malang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang SE KPK SPMB



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan