Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Opini

RTH Malang: Mengapa Masih di Tanah?

Penulis : Purnawan D. Negara - Editor : Redaksi

25 - Jun - 2026, 13:39

Placeholder
Purnawan D. Negara (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Malang seharusnya menjadi momentum penting untuk menata ulang arah pembangunan kota yang lebih berkelanjutan. Di tengah tekanan urbanisasi, keterbatasan lahan, serta meningkatnya kebutuhan ruang, RTH tidak lagi dapat diposisikan sekadar elemen pelengkap tata kota.

Namun, pertanyaan mendasar muncul: mengapa konsep RTH di Malang masih terjebak pada pendekatan lama—terbatas pada taman kota, lapangan, dan bentang alam horizontal? Padahal realitas kota telah berubah secara drastis: lahan semakin sempit, nilai ekonomi tanah semakin tinggi, dan tekanan pembangunan terus meningkat.

RTH Harus Dilindungi, Bukan Dikurangi

Baca Juga : Jemaah Haji Situbondo Kloter 87 Tiba Lebih Awal di Banyuglugur, Wabup Ulfiyah Sambut Langsung

Prinsip paling mendasar yang harus ditegaskan dalam kebijakan RTH adalah: RTH yang ada saat ini tidak boleh dikurangi, dan justru harus ditambah luasannya. Dalam kondisi kota yang semakin padat, setiap pengurangan ruang hijau adalah kemunduran ekologis yang tidak mudah dipulihkan.

Namun dalam praktiknya, ruang terbuka hijau sering berada pada posisi paling rentan dalam konflik kepentingan tata ruang. Alih fungsi menjadi bangunan komersial, fasilitas publik non-hijau, hingga fungsi ekonomi lain menunjukkan bahwa perlindungan RTH masih lemah dan mudah dinegosiasikan.

Ketika RTH Masih Berpikir Horizontal

Selama ini RTH masih dipahami secara sempit sebagai ruang hijau yang berada di atas tanah dan membutuhkan lahan luas. Cara pandang ini tidak lagi relevan dengan kondisi kota modern seperti Malang.

Pendekatan horizontal membuat RTH selalu kalah dalam kompetisi ruang dengan sektor ekonomi. Akibatnya, RTH lebih sering diposisikan sebagai “ruang sisa”, bukan sebagai sistem utama kota.

Padahal, jika paradigma ini tidak diubah, maka target RTH hanya akan menjadi angka administratif dalam dokumen perencanaan, tanpa kekuatan implementasi yang nyata.

Saat Kota Harus Naik ke Atap

Sudah saatnya Kota Malang menggeser cara pandang: jika tanah terbatas, maka ruang harus diciptakan ke arah vertikal.

Konsep RTH vertikal menawarkan solusi melalui dinding hijau (green wall) dan atap hijau (green roof). Bangunan tidak lagi hanya menjadi struktur fisik, tetapi juga menjadi bagian dari sistem ekologis kota.

Lebih dari itu, atap bangunan juga dapat berfungsi sebagai penangkap air hujan yang diolah melalui sistem sederhana, ditampung, diserap ke dalam tanah, dan dimanfaatkan kembali. Ini adalah perluasan penting dari konsep RTH yang menggabungkan fungsi vegetasi dan hidrologi secara simultan.

Air Hujan yang Selalu Terbuang

Salah satu paradoks kota modern adalah melimpahnya air hujan yang justru tidak dimanfaatkan secara optimal. Di Kota Malang, sebagian kebutuhan air bahkan masih bergantung pada sumber dari luar wilayah, sementara air hujan dibiarkan menjadi limpasan yang berpotensi menimbulkan banjir.

Melalui konsep RTH berbasis air hujan, air tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai sumber daya. Sistem rainwater harvesting, sumur resapan, dan filtrasi sederhana di tingkat rumah tangga dapat menjadi bagian dari strategi ketahanan air kota.

Baca Juga : Dari Karung Tanam ke Meja Makan, Pemkot Malang Dorong Ubi Jalar Geser Dominasi Beras

Dengan demikian, RTH tidak hanya berbicara tentang hijau, tetapi juga tentang siklus air yang berkelanjutan.

Insentif Lemah, Hukum Longgar

Transformasi RTH tidak akan berjalan tanpa dukungan kebijakan yang konkret. Selama ini, RTH masih dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah semata, padahal peran masyarakat sangat menentukan.

Diperlukan skema insentif RTH privat yang nyata, seperti:

  • pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bagi rumah yang menerapkan atap hijau atau sistem air hujan,
  • kemudahan perizinan bangunan ramah lingkungan,
  • serta bantuan teknis bagi instalasi sederhana di rumah tangga.

Namun insentif saja tidak cukup. Masalah utama juga terletak pada lemahnya penegakan hukum. Alih fungsi RTH menjadi ruang komersial atau bangunan lain menunjukkan bahwa regulasi masih mudah dilanggar atau dinegosiasikan.

Karena itu, Perda RTH harus diperkuat dengan: larangan tegas alih fungsi RTH, sanksi yang jelas dan mengikat, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Penutup: Saatnya Mengubah Cara Pandang

Pertanyaan “mengapa RTH masih di tanah?” pada dasarnya adalah kritik terhadap cara berpikir lama yang tidak lagi memadai untuk kota modern.

Kota Malang tidak hanya membutuhkan lebih banyak RTH, tetapi juga cara baru dalam memahami dan membangunnya. RTH harus dipertahankan, tidak boleh dikurangi, dan justru harus diperluas melalui inovasi vertikal dan pengelolaan air hujan.

Tanpa perubahan paradigma dan ketegasan hukum, RTH akan terus berada dalam posisi rapuh—mudah dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya ruang hijau, tetapi juga masa depan ekologis kota.


Topik

Opini ruang terbuka hijau malang alih fungsi lahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Purnawan D. Negara

Editor

Redaksi