JATIMTIMES - Bupati Jombang Warsubi menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam penyampaian Raperda itu, Warsubi mengungkapkan Pendapatan Daerah melampaui terget.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 disampaikan Warsudi pada Rapat Paripurna di DPRD Jombang. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dengan dihadiri seluruh anggota legislatif beserta pejabat OPD Pemkab.
Baca Juga : Banggar DPRD Jatim Bongkar Anomali APBD 2025: Retribusi Melejit, Serapan Jalan-Irigasi Rendah
Disampaikan Warsubi realisasi pendapatan daerah tahun 2025 melampaui target sebesar 104,73 persen. Yaitu dari anggaran pendapatan sebesar Rp 2,908 triliun, realisasinya mencapai Rp 3,046 triliun.
"Capaian ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/06/2026).
Menurut Warsubi, PAD menjadi penyumbang terbesar dalam pendapan daerah di TA 2025. Dari target Rp 699,96 miliar, realisasi PAD mencapai Rp 838,27 miliar atau 119,76 persen. Sehingga PAD melampaui target sebesar Rp 138,31 miliar.
Sedangkan, kenaikan PAD utama ditopang oleh sektor pajak daerah. Dari target Rp 287,37 miliar berhasil terealisasi Rp 345,49 miliar atau 120,23 persen.
Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditargetkan Rp 89,01 miliar mampu terealisasi Rp 104,18 miliar atau 117,05 persen. Sementara Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target Rp 75,97 miliar terealisasi Rp 80,91 miliar atau 106,51 persen.
"Beberapa jenis pajak bahkan mencatatkan capaian jauh di atas target. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) misalnya, ditargetkan Rp 36 miliar namun terealisasi Rp 64,66 miliar atau 179,62 persen, melampaui target hingga Rp 28,66 miliar," kata Warsubi.
Baca Juga : SILPA Rp 303 Miliar, DPRD Kota Malang Pertanyakan Efektivitas Perencanaan Anggaran
Sementara, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan bahwa pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Agenda ini merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan. Ini bagian dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran dan program-program pemerintah," terangnya.
Politisi PKB tersebut menambahkan, setelah penyampaian penjelasan bupati, tahapan berikutnya adalah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda yang diajukan eksekutif.
"Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi, kemudian jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi," pungkasnya.(*)
