JATIMTIMES – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan desakan keras kepada Presiden dan Panglima TNI. Mereka menuntut pembatalan rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI.
Langkah ekspansi komando teritorial di tingkat lokal tersebut dinilai tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas. Kebijakan ini juga dianggap berpotensi nyata mengembalikan praktik dwifungsi militer ala Orde Baru.
Baca Juga : Soroti Politik Uang dan Hoaks, Lilik DPRD Jatim Serukan Penguatan Literasi Politik
Arus penolakan dari elemen masyarakat sipil ini mencuat pasca-terjadinya serangkaian konflik sengketa lahan di sejumlah daerah. Proyek pangkalan militer baru tersebut dinilai mengintimidasi ruang hidup masyarakat setempat.
Benturan fisik dan sengketa hak ulayat dilaporkan telah terjadi di berbagai wilayah. Titik konflik tersebut mulai dari Pandeglang Banten, Temanggung Jawa Tengah, hingga merembet ke Tanah Datar Sumatera Barat dan Pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan militerisasi pembangunan domestik ini dianggap menyalahi mandat utama Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Konstitusi menempatkan TNI murni sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman dari luar.
Dalam siaran pers yang diterima JatimTIMES, Minggu (5/7/2026), Koalisi menilai pelibatan tentara dalam urusan sipil harian justru mengaburkan batas demarkasi ketatanegaraan. Hal ini dinilai mencederai jalannya roda demokrasi pascareformasi di Indonesia.
Perwakilan Koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa kekaburan mandat ini sangat berisiko. Langkah tersebut memicu intervensi militer ke dalam ranah domestik.
"Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil," tegas Bayu Wardhana selaku salah satu perwakilan koalisi dalam siaran pers.
Baca Juga : Hindari Kendaraan Masuk SPBU, Truk Tebu Terguling Picu Kemacetan di Sumberpucung
Ia menambahkan bahwa kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil. Padahal, ranah tersebut seharusnya dikendalikan penuh oleh otoritas sipil yang demokratis.
Selain mengancam kebebasan berpendapat bagi kelompok rentan, jurnalis, dan petani, perluasan organisasi ini juga berpotensi merusak keuangan negara. Keberadaan batalion baru yang bersifat permanen dipastikan memicu pembengkakan pos anggaran rutin pertahanan.
Padahal, selama ini anggaran belanja negara sudah tersedot habis hanya untuk gaji pegawai dan operasional rutin. Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif karena menghambat pemenuhan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta kesejahteraan prajurit profesional.
"Atas dasar itu, DPR harus segera bergerak. legislatif harus memanggil Kementerian Pertahanan guna melakukan audit serta evaluasi menyeluruh," imbuhnya.
