Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Antrean Tembus 1.500 Berkas, Layanan Konsultasi Sertifikasi Halal di Kota Batu Mulai Diperketat

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

15 - Jul - 2026, 13:36

Placeholder
Ilustrasi UMKM di Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kepemilikan dokumen legalitas usaha bagi para pelaku industri kreatif dan kuliner terus diakselerasi di daerah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mencatat telah sukses menerbitkan sedikitnya 710 sertifikat halal sebagai modal awal untuk mengejar target kumulatif sebanyak 1.001 sertifikat hingga penghujung tahun berjalan.

Tingginya kesadaran hukum pelaku usaha di Kota Batu terlihat dari membengkaknya jumlah antrean berkas permohonan baru yang masuk ke meja administrasi Kemenag, di mana posisinya saat ini telah menembus angka sekitar 1.500 berkas.

Baca Juga : Gubernur Jatim Minta Enam Pejabat Baru Percepat Implementasi Transformasi Digital

Langkah taktis ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kelas daya saing produk lokal di pasaran. Mayoritas dari dokumen yang telah terbit tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang memanfaatkan fasilitas tanpa biaya dari pemerintah pusat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kemenag Kota Batu, Ahmad Syakir Sukari, membeberkan bahwa jalur mandiri gratis atau skema self-declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) menjadi instrumen paling efektif, dengan menyumbang sebanyak 690 sertifikat.

“Jika dokumen lengkap, sertifikat dapat terbit dalam waktu satu hingga dua pekan,” ujar Syakir memberikan kepastian linimasa pengurusan bagi para pelaku usaha mikro di Kota Batu.

Sisa dari capaian tersebut terbagi atas 11 sertifikat reguler, tiga sertifikat reguler fasilitasi lembaga, serta enam dokumen mandiri berbayar. Kendati kuota nasional yang disiapkan pemerintah pusat mencapai 1.35 millyar kuota Sehati, jalur gratis ini hanya berlaku ketat bagi produk risiko rendah, tanpa fermentasi, dan bukan olahan daging sembelihan.

Di sisi lain, Syakir menegaskan bahwa kelonggaran aturan self-declare tidak berlaku bagi pelaku usaha berskala besar atau yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun, memiliki cabang, serta mengolah bahan baku daging. Kelompok usaha ini diwajibkan menempuh jalur reguler dengan biaya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta serta durasi proses mencapai satu bulan.

Baca Juga : Pakai Sistem Swadaya Gotong Royong, Disperkim Kota Batu Kebut Rehabilitasi 100 Unit RTLH

Guna mengantisipasi kendala teknis dan ketiadaan tenaga ahli di internal pelaku usaha, Kemenag Kota Batu membuka posko pendampingan khusus di kantor penasehatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.

“Jika pelaku usaha belum memiliki penyelia halal, mereka bisa datang ke Kantor Kemenag Kota Batu. Kami akan menghubungkan dengan penyelia halal yang siap mendampingi proses sertifikasi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Sertifikat halal kemenag kota batu Ahmad syakir sukari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan