Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Imbas PSU Mangkrak: Warga Terjebak, Pemkot Malang Terkunci Aturan, Pengembang jadi Sorotan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

22 - Jul - 2026, 18:25

Placeholder
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi memimpin audiensi bersama warga dari empat perumahan yang terdampak persoalan PSU.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Malang memperlihatkan ironi tata kelola perumahan. Warga sudah tinggal, membayar kewajiban, dan menghadapi persoalan fasilitas lingkungan, tetapi pemerintah tidak bisa leluasa turun tangan karena aset belum diserahkan.

Di tengah situasi tersebut, pengembang justru menjadi pihak yang dipertanyakan. Sebab, ketika PSU tidak segera diserahkan, warga berada di posisi paling rentan menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari peremajaan jalan, kelayakan drainase, fasilitas umum, hingga potensi banjir.

Baca Juga : Dorong Edukasi Green Energy, Pemkot Surabaya Hadirkan Living Lab Energi Terbarukan di KRM  

Hal tersebut turut dipertegas dalam audiensi di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (22/7/2026). Pada kesempatan tersebut, sejumlah perwakilam warga dari empat perumahan mengeluh atas persoalan kelayakan fasum yang tak dapat tersentuh oleh pemerintah karena terganjal status PSU yang belum diserahkan ke oleh pengembang. 

“Empat perumahan ini saya kira ibarat gunung es. Padahal banyak sekali permasalahan perumahan terkait PSU di Kota Malang,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi.

Masalahnya menjadi semakin rumit ketika pengembang tidak kunjung menyerahkan PSU. Pemkot Malang tidak dapat menggunakan APBD untuk membangun di atas lahan yang belum berstatus sebagai aset pemerintah.

“Kalau tidak diserahkan kepada Pemkot, maka Pemkot tidak bisa melakukan pembangunan menggunakan APBD,” ujarnya.

Akibatnya, warga terjebak dalam ruang kosong tanggung jawab. Mereka membutuhkan pelayanan publik, tetapi pemerintah terbentur aturan. Sementara pihak yang seharusnya menyerahkan fasilitas tersebut belum juga menyelesaikan kewajibannya.

Dito menilai, kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Ia mendorong agar kasus PSU yang mencuat menjadi momentum untuk mempercepat penyerahan aset di seluruh perumahan bermasalah.

“Ini harus menjadi trigger bagi perumahan-perumahan yang lain,” tegasnya.

Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan status aset. Di Klaster Nirwana, Pandanwangi, bangunan yang berdiri di atas saluran air disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah persoalan banjir.

Persoalan tersebut bahkan telah berulang kali ditinjau. Kepala daerah, pemangku wilayah, dan Dinas PUPR disebut telah turun melakukan pengecekan lapangan. Namun, penyelesaian kembali tersendat pada koordinasi. Padahal, pihak pabrik yang bangunannya berada di atas saluran air disebut telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan tersebut.

“Masalahnya ternyata koordinasi. Sudah ada kesediaan dari pabrik untuk dibongkar,” kata Dito.

Baca Juga : Warga Sambat Soal PSU Mangkrak, Dewan Minta Pemkot Malang Tak Hanya Diam

DPRD pun meminta Satpol PP segera bergerak berdasarkan rekomendasi teknis Dinas PUPR. Bagi Dito, persoalan yang sudah memiliki dasar teknis dan pihak yang bersedia membongkar tidak boleh kembali berhenti di meja koordinasi.

“Kalau sudah jelas dan ada kesediaan untuk dibongkar, maka kita minta langkah konkret,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan lain muncul di Perumahan Piranha Residence. Sebuah musala yang disebut tercantum dalam site plan awal sebagai fasilitas umum, ternyata disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sertifikat kepemilikan dapat terbit di atas lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai PSU. Terlebih, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut juga disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau fasum sudah sesuai site plan awal, jelas itu PSU. Kenapa kemudian muncul SHM dan PBG bisa keluar?” ujar Dito.

DPRD meminta Pemkot Malang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara site plan, status kepemilikan, dan perizinan, pemerintah diminta mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan PBG.

Bagi DPRD, persoalan PSU yang dibiarkan bukan hanya membuat warga kehilangan kepastian atas fasilitas lingkungan. Ketidakjelasan tersebut juga berpotensi mengubah persoalan administratif menjadi konflik sosial.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi konflik antarwarga. Kami tidak ingin ada konflik sosial di masyarakat hanya karena persoalan seperti ini,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa psu perumahan perumahan di kota malang dprd kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana