Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri di Toko Pancing Diringkus Polisi, Beraksi saat Salat Jumat usai Matikan CCTV

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

28 - Jul - 2026, 16:54

Placeholder
Barang bukti yang diamankan polisi guna kepentingan penyelidikan dari hasil ungkap kasus pencurian pada sebuah toko pancing yang beralamat di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berusia 23 tahun berinisial DW, warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diringkus polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencurian. Terduga pelaku berhasil diamankan personel Polres Malang bersama sejumlah barang bukti peralatan pancing hasil curian usai beraksi di sebuah toko di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Wagir setelah diduga mencuri puluhan peralatan pancing dan uang tunai di Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo, Wagir," ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, saat dikonfirmasi usai pelaku diamankan pada Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga : HUT RI 2026 Sebentar Lagi! Ini 27 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru, Lengkap Cara Bermainnya

Budiono menambahkan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pemilik toko melakukan pengecekan bersama karyawannya. Ketika itulah, sang pemilik toko menyadari bahwa sejumlah barang dagangannya telah hilang. 

"Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman. Penyebabnya karena kamera pengawas tersebut diduga sengaja dimatikan," ujarnya.

Korban yang pada saat itu mengetahui sejumlah peralatan pancing telah hilang usai mendapat informasi dari salah seorang saksi tersebut, kemudian memeriksa sejumlah bagian toko. Hasilnya tidak ada tanda kerusakan yang berarti pada saat dilakukan pengecekan tersebut.

"Kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan," imbuhnya.

Kasus dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian dikerahkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan akses di dalam toko yang sepi karena sebagian karyawan melakukan ibadah Salat Jumat," jelasnya.

Polisi yang pada saat itu berhasil melakukan identifikasi kemudian langsung mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Beli Kulkas Sharp Online Original Hanya Di Blibli Mendatangkan Banyak Keuntungan

"Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik," ungkap Budiono.

Pada hasil ungkap dugaan perkara pencurian tersebut, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain berupa puluhan peralatan pancing berbagai merek, sejumlah essen atau penambahan aroma pada umpan pancing, hingga sejumlah uang tunai.

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4 juta. Sedangkan untuk motifnya, hingga sementara ini masih terus didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Di sisi lain, penyidik hingga saat ini juga masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian.

"Kasus ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Budiono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pencurian curi pancing Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas