Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPKPCK Kabupaten Malang Targetkan 10 Perumahan Serahkan PSU di Tahun 2027

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2026, 20:19

Placeholder
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menargetkan 10 perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di tahun 2027. 

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah menyampaikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. 

Baca Juga : Sempat Diperdebatkan, Penetapan Lokasi Alun-alun Kabupaten Malang Tunggu SK Bupati 

Di mana untuk PSU sendiri terbagi ke dalam tiga klasifikasi. Untuk Prasarana meliputi jalan lingkungan, jaringan drainase atau saluran air dan jaringan air limbah. Lalu, untuk Sarana meliputi tempat ibadah, taman atau ruang terbuka hijau, serta area komunal. Sedangkan Utilitas meliputi penerangan jalan umum dan jaringan air bersih atau listrik lingkungan. 

Perempuan yang akrab disapa Habibah itu menjelaskan, hingga Agustus 2026 ini di Kabupaten Malang terdapat 695 perumahan. Dari 695 perumahan yang ada, tiga di antaranya telah menyerahkan PSU ke Pemkab Malang dengan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sehingga tersisa 692 perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkab Malang. 

Tiga perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkab Malang di antaranya Perumahan Kota Araya, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis; Perumahan Lavanaa Land, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis; dan Perumahan Bumi Banjararum, Kecamatan Singosari. Di mana aset dari tiga perumahan tersebut bernilai Rp 2,065 triliun berdasarkan Nilai Zona Tanah Bumi ATR/BPN dengan total 73 bidang tanah. 

"Kan sudah ada tiga perumahan yang menyerahkan PSU-nya. Insyaallah dalam waktu dekat mungkin kami akan tambah tujuh perumahan lagi," ungkap Habibah kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga : PPPK Guru Jadi PNS Pusat, APBD Kota Malang Berpotensi Hemat Rp92 Miliar

Menurutnya, jumlah pengembang perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemkab Malang akan terus bertambah. Di bawah pendampingan hukum JPN Kejari Kabupaten Malang maupun tanpa pendampingan hukum, pihaknya akan mendorong agar setiap pengembang perumahan secepatnya dapat menyerahkan PSU ke Pemkab Malang. 

"Kami perkirakan nanti tidak hanya yang didampingi saja. Tetapi, nantinya ketika PSU itu secara hukum dan secara legalnya tidak ada masalah, kami akan mendorong untuk percepatan penyerahan PSU," pungkas Habibah. 


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang Pemkab Malang Perumahan PSU Prasarana Sarana dan Utilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni