JATIMTIMES - Pemilihan Ketua Umum PBNU akan ditentukan melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Metode pemilihan tersebut berubah setelah disetujui oleh 401 peserta Muktamar ke-35 NU saat sidang komisi organisasi.
Sistem AHWA disepakati melalui proses voting yang dilakukan oleh 552 peserta dari pengurus wilayah, pengurus cabang, dan pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama (NU). Dari total tersebut, sebanyak 401 peserta menghendaki pemilihan Ketum PBNU melalui sistem AHWA.
Baca Juga : Golkar Jatim Gelar Mini Soccer, 176 Tim Pelajar Berebut Total Hadiah Rp 188,5 Juta
"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata Sekretaris Steering Comitte (SC) Muktamar ke-35 NU M Nuh, Minggu (30/08/2026).
Selanjutnya, Muktamar NU akan dilanjutkan dengan sidang pleno IV dengan agenda tabulasi usulan anggota AHWA. Nantinya, AHWA akan beragotakan 9 kiai sepuh yang bertugas memilih Rais Aam.
"Begitu selesai, kita awali dulu dengan tabulasi AHWA. Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya," terangnya.
Setelah itu, masing-masing PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan 5 bakal calon ketua umum. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.
Baca Juga : 5 Drama Korea Terpopuler Agustus 2026 dan Rating Tembus 10 Persen, Wajib Ditonton Akhir Pekan Ini
"Dari lima (calon Ketum PBNU) yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas seperti itu," ucapnya.
Usai sidang komisi organisasi tuntas, agenda selanjutnya adalah pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum pada sidang Pleno IV. Sidang tersebut akan digelar Gedung Serba Guna KH Hasbullah Said Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang pada Minggu (30/08/2026).(*)
