Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung dan Kekasihnya, Korban Dibanting hingga Diikat

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2026, 16:19

Placeholder
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak (foto: istimewa)

 

JATIMTIMES - Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Malang mulai terungkap. Polisi kini memproses perkara yang diduga melibatkan ibu kandung korban bersama kekasihnya itu.

Perkara tersebut mencuat setelah tim medis Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang memeriksa seorang pasien anak dalam kondisi kritis dan mengalami sejumlah luka pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga : DPRD Kota Blitar Dorong Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Anak dan Bantuan Hukum Warga Miskin

Temuan medis itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap korban, yakni ibu kandung  dan kekasihnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah mengatakan kedua tersangka telah ditangkap dan menjalani proses hukum. "Kedua pelaku sudah kami tangkap dan kami tangani lebih lanjut," kata Khusnul usai mendampingi kunjungan Ditres PPA & PPO Polda Jatim di RSSA Malang pada Rabu (2/9/2026).

Dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial SM (21) dan MA (26). Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih. SM merupakan ibu kandung korban. "Mereka belum menikah dan tidak menikah siri," ujarnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mendapati dugaan kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali. Penganiayaan disebut berlangsung secara berulang selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan juga beragam. Korban disebut pernah dibanting, disundut menggunakan korek hingga diikat.

"Penganiayaannya, ada yang dibanting, disudut korek sampai diikat. Ini berulang kali dan sudah sekitar satu bulan," ungkapnya.

Polisi menyebut kekerasan tersebut diduga dipicu oleh perilaku korban yang dianggap membuat kedua tersangka kesal. Korban disebut kerap buang air sembarangan dan dinilai rewel.

Baca Juga : Polresta Banyuwangi Amankan Pasutri di Rogojampi Bersama Barang Bukti  1,025 Kilogram Sabu

"Mereka jengkel karena anak ini buang air sembarangan. Kemudian anak ini rewel. Jadi, dilakukanlah kekerasan itu," imbuhnya.

Situasi keluarga korban juga menjadi bagian dari perkara tersebut. Ayah kandung korban diketahui tengah tersandung kasus narkoba.

Sementara akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSSA Malang. Saat pertama  mendapatkan perawatan pada 28 Agustus 2026, kondisi korban disebut kritis hingga harus dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU).

Kini kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan. Khusnul menyebut pemulihan korban telah mencapai sekitar 70 persen dan tingkat kesadarannya berangsur membaik.

"Kalau sekarang mungkin sudah 70 persen pemulihan. Kalau kemarin kan di ruang PICU, di ICU. Alhamdulillah hari ini sudah keluar di ruangan, di ruangan HCU. Kesadaran sudah mulai membaik," ungkapnya.

Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih dalam tahap pemulihan setelah sebelumnya mengalami kondisi kritis.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penganiayaan anak ibu kandung aniaya anak Polresta Malang Kota kekerasan anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas