free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kapan Lagi Libur Setelah 18 Agustus 2025? Ini Daftar Tanggal Merah yang Tersisa

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Aug - 2025, 10:14

Placeholder
Ilustrasi tanggal libur. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Setelah cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, banyak masyarakat mulai mencari tahu kapan lagi hari libur atau tanggal merah yang tersisa di tahun ini. Mengingat tahun 2025 sudah memasuki paruh akhir, jadwal libur nasional dan cuti bersama tentu menjadi perhatian publik untuk merencanakan liburan, pulang kampung, hingga sekadar melepas penat dari rutinitas kerja.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang diteken pada 7 Agustus 2025 telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri PANRB, yang juga merevisi beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya.

Baca Juga : Mayat yang Tak Mau Terbakar: Kisah Terakhir Untung Surapati

Dalam aturan tersebut, 18 Agustus 2025 diputuskan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Cuti bersama ini diberikan sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Daftar Tanggal Merah Setelah 18 Agustus 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah tanggal merah yang tersisa hingga akhir 2025:

• Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW

• Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Natal/Kelahiran Yesus Kristus

• Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Hari Natal.

Jika dihitung, ada tiga tanggal merah yang bisa dinikmati masyarakat mulai September hingga Desember 2025. Dua di antaranya merupakan libur nasional, sementara satu lainnya cuti bersama.

Tidak Ada Libur Nasional di Oktober dan November 2025

Perlu diketahui, setelah Maulid Nabi Muhammad SAW pada 5 September 2025, masyarakat harus bersabar cukup lama karena tidak ada libur nasional di bulan Oktober dan November 2025.

Dengan demikian, dua bulan tersebut hanya akan diwarnai oleh libur akhir pekan reguler (Hari Minggu) tanpa tambahan tanggal merah dari pemerintah.

Baca Juga : Pemkab Sampang Gelar Resepsi HUT ke-80 RI, Serahkan Penghargaan Pelayanan Publik

Tanggal merah baru kembali hadir di bulan Desember 2025 dengan perayaan Natal pada 25 Desember yang berlanjut dengan cuti bersama pada 26 Desember.

Rangkuman Tanggal Merah 2025 yang Tersisa

• 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember 2025 – Hari Natal

• 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal.

Dengan demikian, total masih ada tiga tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan liburan akhir tahun.

Jadi, setelah menikmati cuti bersama HUT RI pada 18 Agustus, libur terdekat berikutnya adalah Maulid Nabi pada 5 September 2025. Pastikan Anda sudah menyiapkan agenda liburan, karena setelah itu baru akan ada libur panjang lagi di akhir tahun pada perayaan Natal.


Topik

Peristiwa cuti bersama libur nasional liburan lagi kapan liburan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya