JATIMTIMES - Setelah dilantik oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Senin (25/8/2025) bersama empat Kepala Desa lainnya, Sri Lailatin Kades Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, langsung dilantik dan serah terima jabatan.
Hadir dalam sertijab itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, Camat Kalidawir beserta Forkopimcam, BPD, LPM dan tokoh masyarakat Tunggangri.
Baca Juga : Program Salat Subuh Keliling Pemkab Malang Berjalan Konsisten Hingga Capai Titik ke-120
Menurut Hari Prastijo yang juga mantan Camat Kalidawir ini, Sri Lailatin adalah salat satu kepala desa yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam perpanjangan jabatan pada 2024 lalu.
Secara resmi, Sri Lailatin purna tugas pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. "Maka perlu dikukuhkan kembali. Ini berbeda dengan kades yang meninggal dunia atau terjerat persoalan hukum,” kata Prastijo yang akrab disapa Yoyok, Kamis (28/8/2025).
Pengukuhan semacam ini di Jawa Timur hanya dilakukan di empat kabupaten dan di Tulungagung, hanya ada empat desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan kades. "Hal ini menjadi perhatian penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Saya mengucapkan selamat bekerja kembali," tuturnya.
Sementara itu, setelah resmi melantik,
Camat Kalidawir Rusdiyanto, juga menandatangani berita acara serah terima jabatan dari pejabat sementara kepada kepala desa definitif.
Rusdianto memberikan amanatnya agar kepala desa bersama perangkat mampu menjaga kekompakan dan bersinergi dengan masyarakat. “Pentingnya kerjasama semua pihak di Desa untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dijalankan selama ini," ucapnya.
Baca Juga : Pelantikan 153 Pejabat, Ketua DPRD Blitar Minta Kinerja Birokrasi Lebih Responsif
Untuk itu, Ruadi berharap agar kepala desa Sri Lailatin mengajak semua unsur lembaga, dan masyarakat. Sebagai kepala desa yang baru dilantik kembali, Sri Lailatin menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah. Tugas ke depan tentu tidak ringan, tapi saya berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab,” paparnya.
Empat kades yang mendapat perpanjangan jabatan berdasarkan SE Mendagri Nomor 100.3/4179/S tertanggal 31 Juli 2025 tersebut adalah Lailatin (Kades Tunggangri, Kecamatan Kalidawir), Somoro (Kades Gedangan, Kecamatan Karangrejo), Brida Mardi Utomo (Kades Kauman, Kecamatan Kauman), dan Adi Setyono (Kades Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo).
