free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Setengah Tahun Kosong, Enam Posisi Eselon II Pemkot Malang Masih Diisi Plt

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Oct - 2025, 16:19

Placeholder
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Enam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, bahkan sudah berlangsung sekitar setengah tahun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025 belum ada instruksi lanjutan dari Wali Kota Malang terkait pengisian posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut. 

Baca Juga : Pemkot Surabaya Sediakan Layanan Fast Track Chest Pain untuk Tangani Pasien Jantung Koroner

“Masih menunggu petunjuk dari Pak Wali Kota. Bisa jadi nanti melalui seleksi terbuka, atau dilakukan mekanisme job fit,” ujar Hendru, Senin (20/10/2025). 

Padahal, pada April 2025 lalu BKPSDM sebenarnya telah melaksanakan uji kompetensi atau job fit bagi seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Malang. Namun hingga kini hasil uji itu belum ditindaklanjuti dengan penempatan jabatan baru. 

“Kita tahu hasil dari yang dilakukan bulan April lalu, itu kan belum dilanjut untuk dilaksanakan hasilnya,” terang Hendru. 

Hingga saat ini, terdapat enam posisi JPTP yang masih kosong. Di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, serta Inspektur. 

“Enam posisi itu sementara masih dijabat Plt,” tambahnya. 

Terkait kemungkinan pengisian jabatan dilakukan tahun ini, Hendru belum dapat memastikan. Namun, secara aturan Pemkot Malang sebenarnya sudah dapat melaksanakan pengisian jabatan tanpa menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kecuali untuk posisi Inspektur, itu harus berizin ke Irjen Kemendagri karena menyangkut unsur pengawasan,” jelasnya. 

Baca Juga : Tak Semua Dapat! Ini Ciri dan Syarat Warga yang Berhak Terima BLTS Rp300 Ribu

Di tengah kekosongan tersebut, BKPSDM juga tengah berproses dalam penerapan sistem manajemen talenta ASN. Sistem ini disebut menjadi dasar dalam menentukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan ke depan. 

“Saat ini kami sedang tahap pra-expose untuk mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Hendru. 

Menurutnya, sistem ini akan memetakan ASN dalam beberapa kategori berdasarkan potensi, kinerja, dan rekam jejak. ASN yang berada di box 7, 8, dan 9 berpeluang untuk dilakukan rotasi atau mutasi jabatan. “Tapi khusus untuk jabatan JPTP, tetap harus ditambah penilaian kompetensi teknis,” tegasnya. 

Hendru menambahkan, penerapan manajemen talenta ini diharapkan bisa memperkuat pola karier ASN di lingkungan Pemkot Malang. Namun, di sisi lain, kekosongan sejumlah jabatan strategis tetap perlu segera diisi agar pelayanan dan program pemerintahan dapat berjalan optimal.


Topik

Pemerintahan Kota Malang Wahyu Hidayat jptp jabatan kosong mutasi rotasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri