free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Siap Edarkan 20 Poket Sabu, Pengedar Narkoba di Malang Tertangkap

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Nov - 2025, 21:00

Placeholder
Barang bukti yang di antaranya berupa 20 poket sabu saat disita polisi dari seorang pengedar berinisial S warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial S warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga : Bisnis Rentenir Jadi Alasan Suwarno Bunuh-Bakar Mayat Bibinya di Jombang

"Pelaku saat itu ditangkap petugas ketika berada pada sebuah rumah di Dusun Blatu, Kecamatan Kromengan," ujar Bambang saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yakni mulai dari sejumlah poket sabu siap edar hingga perlengkapan untuk mengedarkan narkoba.

"Saat penggerebekan, petugas menemukan 20 poket sabu seberat total 3,65 gram beserta alat hisap, timbangan, dan perlengkapan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku menjual sabu ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Yakni mulai dari wilayah Kecamatan Kromengan, Kepanjen hingga Sumberpucung.

"Setiap poket sabu dijual oleh pelaku dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. Dari penjualan tersebut pelaku meraup keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu transaksi," terangnya.

Baca Juga : Wujudkan Keadilan Humanis, Satu Tahanan Rutan Situbondo Dibebaskan melalui Restorative Justice

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar tingkat bawah. Yakni dengan mekanisme, pelaku mendapat barang dari seseorang, kemudian diedarkan kembali.

"Saat ini pemasoknya masih kami buru. Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang turut melibatkan pelaku,” jelas Bambang.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Malang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sedangkan ancamannya, hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang polres malang sabu narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas