free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perkuat Pengawasan Pemerintahan, Mbak Wali Tanda Tangani Internal Audit Charter

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2025, 12:55

Placeholder
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat memberikan keterangan kepada wartawan.

JATIMTIMES - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel pagi yang digelar di halaman Balai Kota Kediri, Rabu (26/11/2025). 

Penandatanganan IAC ini juga disaksikan oleh Pj sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, direktur BUMD serta camat untuk mendukung audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat. 

Baca Juga : Ronaldo Lolos Hukuman! CR7 Tetap Perkuat Portugal di Fase Grup Piala Dunia 2026

Dalam amanatnya, Mbak Wali menyampaikan bahwa penandatanganan IAC merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Kota Kediri. 

“IAC yang kita tanda tangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan, baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal,” ucapnya.

Melalui Internal Audit Charter ini, ditegaskan sejumlah prinsip penting. Pertama, Inspektorat merupakan APIP yang memiliki independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas pengawasan. 

Kedua, Inspektorat memiliki kewenangan penuh mengakses seluruh informasi, sistem, catatan, dokumen, aset, dan personel yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pengawasan. 

Ketiga, APIP harus mampu menjalankan peran secara efektif dalam memastikan manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola di seluruh perangkat daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Mbak Wali juga mengingatkan kembali bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan surat edaran tentang larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh layanan pemerintahan. 

Baca Juga : Menghidupkan Ruang dengan Warna Netral: Graha Bangunan Blitar Tawarkan Keramik Habitat Papan Catur sebagai Solusi Estetika Baru

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas institusi dan prinsip keadilan pelayanan. Surat edaran ini harus menjadi pedoman dan komitmen bersama dalam mencegah pungli, gratifikasi, maupun penyuapan,” tegasnya.

Di akhir amanat, wali kota Kediri kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diberikan tanpa pungutan liar dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun. Ia meminta seluruh jajaran untuk segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran.

“Saya berharap kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, berintegritas, dan berakhlak sehingga Kota Kediri dapat mencapai pemerintahan yang good governance, clear and clean governance. Semoga setiap upaya kita diberi kemudahan dan kelancaran,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan Kota Kediri pengawasan internal Pemkot Kediri Mbak Wali Vinanda Prameswati



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy