free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Tiga Mahasiswa Tulungagung Gugat UU LLAJ ke MK

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Dec - 2025, 20:16

Placeholder
Imbas jalan rusak tidak kunjung diperbaiki, tiga orang mahasiswi asal Tulungagung, Jawa Timur menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. Tulungagung Jatimtimes/Ilustrasi Pixabay)

JATIMTIMES - Tiga mahasiswa asal Tulungagung, Jawa Timur, mengambil langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dirugikan akibat banyaknya jalan rusak yang tidak segera diperbaiki, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerugian nyata.

Berdasarkan keterangan yang diterima Rabu, 17 Desember 2025, permohonan uji materi tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (17/12). Perkara ini tercatat dengan nomor 249/PUU-XXIII/2025. Tiga pemohon dalam perkara tersebut yakni Wahyu Nuur Sa'diyah sebagai Pemohon I, Anggun Febrianti sebagai Pemohon II, dan Lena Dea Pitrianingsih sebagai Pemohon III.

Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Unikama Menjahit Identitas Nusantara Lewat Parade Budaya

Dalam permohonannya, para mahasiswa itu mempersoalkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ. Mereka menilai kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena penggunaan frasa “segera” dalam kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Menurut pemohon, frasa tersebut bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan waktu yang jelas.

Lena Dea Pitrianingsih menjelaskan bahwa ketidakjelasan frasa tersebut berdampak langsung pada kondisi jalan di berbagai daerah. Ia menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Tulungagung yang dinilai memprihatinkan. 

“Kerugian kami timbul karena ketidakjelasan frasa ‘segera’ dalam ketentuan Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1. Pertama, bahwa kondisi infrastruktur jalan di beberapa titik wilayah di Indonesia, khususnya di Tulungagung, banyak ditemukan kerusakan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menggambarkan bentuk kerusakan jalan yang sering ditemui. “Bentuk kerusakan tersebut berupa lubang-lubang besar yang tersebar tidak merata, yang sering kali tidak terlihat atau tertutup genangan air ketika musim penghujan,” kata Lena. 

Ia menambahkan, “Bukan hanya lubang, Yang Mulia, banyak juga ditemukan permukaan aspal yang berada di pinggiran jalan sudah keropos dan rapuh.”

Para pemohon juga mengaku mengalami kerugian konkret akibat kondisi jalan tersebut. Lena menyebutkan bahwa salah satu pemohon mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di wilayah Pulosari, Tulungagung, pada 14 Mei 2025. Insiden itu mengakibatkan korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Tidak lama setelah itu, rekan dari Pemohon I hampir tergelincir akibat jalan yang rusak di daerah Pemohon I mengalami kecelakaan, yang hingga pada saat ini jalannya pun belum diperbaiki,” ujarnya.

Baca Juga : Penutupan LAPP 2025 di UIN Malang Tegaskan Kesiapan Akademisi PTKIN Go Global

Selain itu, Pemohon II, Anggun Febrianti, juga disebut hampir terjatuh karena jalan berlubang di wilayah Sumbergempol, Tulungagung. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Oktober 2025 saat ia pulang dari perkuliahan. Akibat insiden itu, ban kendaraan yang digunakan pemohon dilaporkan pecah.

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, kata “segera” dalam pasal tersebut justru membuka celah bagi penyelenggara jalan untuk menunda perbaikan jalan tanpa batas waktu yang pasti. Hal ini dinilai menghilangkan kepastian hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “segera” dalam Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga mengajukan tafsir bersyarat agar frasa tersebut memiliki makna yang lebih tegas. 

“Menyatakan kata ‘segera’ dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ‘dalam waktu paling lambat sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan, atau selambat-lambatnya diselesaikan pada tahun anggaran berjalan dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin atau dana tanggap darurat,’” ujar pemohon.


Topik

Pendidikan Jalan Rusak Tulungagung Mahasiswa Tulungagung UU LLAJ ke MK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Sri Kurnia Mahiruni