Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Jangan Panik! Girik Masih Bisa Disulap Jadi Sertifikat SHM, Ini Panduan Lengkapnya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jan - 2026, 11:20

Placeholder
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemilik tanah yang masih memegang girik, verponding, atau bukti tanah lama lainnya perlu mulai waspada. Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang kuat, sehingga perlu segera didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat resmi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tepatnya Pasal 95. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanah bisa berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak segera didaftarkan.

Baca Juga : Tata Cara Salat Sunat Nisfu Sya’ban, Agar Dapat Pengampunan 

Meski begitu, masyarakat tak perlu panik. Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dokumen tanah lama seperti girik masih dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM).

Namun dengan catatan penting bahwa tanah tersebut harus masih dikuasai secara fisik dan tidak dalam kondisi sengketa. Jika syarat ini terpenuhi, proses pengurusan sertifikat tetap bisa dilakukan.

Cara Mengurus Girik Menjadi SHM

Berikut langkah umum yang perlu dilakukan untuk mengubah girik menjadi sertifikat tanah resmi:

• Membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah

• Menyediakan dua orang saksi, misalnya tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui riwayat tanah

• Surat diketahui oleh pihak desa atau kelurahan

• Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan (BPN) setempat

Syarat Dokumen Konversi Girik ke Sertifikat

Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian ATR/BPN melalui fitur Layanan Pertanahan – Konversi, berikut dokumen yang harus disiapkan:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai

• Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

• Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), sudah dicocokkan dengan aslinya

• Bukti kepemilikan tanah atau alas hak adat (girik)

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan, serta bukti pembayaran BPHTB (SSB)

• Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan

Tambahan dokumen pendukung:

• Identitas diri pemohon

• Data luas, letak, dan penggunaan tanah

• Surat pernyataan tanah tidak sengketa

• Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Berapa Lama Prosesnya?

Proses pengurusan sertifikat dari girik menjadi SHM diperkirakan memakan waktu sekitar 98 hari kerja.

Untuk biaya, besarannya berbeda-beda tergantung luas tanah, lokasi, serta peruntukan tanah. Masyarakat bisa mengecek simulasi biaya melalui layanan yang tersedia di situs resmi ATR/BPN.

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Sabtu Pon 31 Januari 2026: Rawan Boros dan Susah Berhemat

Kenapa Harus Segera Disertifikatkan?

Mengubah girik menjadi SHM sangat penting karena:

- Memberikan kepastian hukum

- Melindungi hak kepemilikan tanah

- Tanah diakui secara resmi oleh negara

- Menghindari potensi sengketa di kemudian hari

Dengan aturan yang semakin tegas, pemilik tanah dengan dokumen lama sebaiknya tidak menunda proses sertifikasi. Semakin cepat diurus, semakin aman status hukum tanah di masa depan.


Topik

Ekonomi cara membuat shm tanah girik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri