free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Palsukan Surat Jual Beli Tanah Warganya, Sekdes di Jombang Dipenjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

02 - Mar - 2026, 16:25

Placeholder
Sekdes Bakalan, Sumobito, Jombang saat dijebloskan ke penjara. (Istimewa)

JATIMTIMES - Sekretaris Desa Bakalan, Sumobito, Jombang Sutarji (58) dijebloskan penjara oleh kepala desanya sendiri. Sutarji dilaporkan terkait pemalsuan surat jual beli tanah yang menggunakan tanda tangan palsu kepala desa.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, Sutarji dilaporkan Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid pada Kamis (18/12/2025). Hamid melaporkan Sutarji karena tanda tangannya dan stempel desa dipalsukan untuk membuat surat pernyataan jual beli tanah yang diminta warganya

Baca Juga : Harga Emas Antam Melonjak Tajam Awal Maret 2026, Tembus Rp 3.135.000 Per Gram

"Tersangka selaku sekretaris desa diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli, tanggal 18 Agustus 2023 dengan memalsukan tanda tangan semua pihak, baik pembeli, penjual dan para saksi serta membubuhkan tanda tangan dan stempel scan di kolom tanda tangan Kepala Desa," ujarnya kepada wartawan, Senin (02/03/2026).

Pemalsuan dokumen itu bermula ketika Aris Sugiantoro (50) dan Mukaidah (60) datang ke Kantor Desa Bakalan untuk mengurus surat pernyataan jual beli pada 18 Desember 2023. Sebab, Aris kala itu telah membeli sebidang tanah milik Mukaidah yang berada di Dusun/Desa Bakalan.

Surat pernyataan jual beli itu kemudian diurus oleh Sutarji tanpa sepengetahuan Kepala Desa Bakalan. Dua pekan setelah itu, surat pernyataan jual beli yang diminta warganya selesai dibuat.

Namun, dokumen yang dibuat Sutarji rupanya palsu. Hal itu diketahui Aris ketika akan memperbaiki ejaan namanya yang salah di surat penyataan jual beli tersebut untuk keperluan mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada surat penyataan jual beli itu, Sutarji menggunakan tanda tangan dan stempel desa hasil scan komputer. Hal ini kemudian membuat murka Hamid dan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga : Bank Jatim Blitar Gelar Bazaar Ramadan Kareem 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Percepat Transaksi Digital

"Abdul Hamid menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Aris juga baru menyadari bahwa ternyata tanda tangannya juga telah dipalsukan," kata Dimas.

Kini Sutarji telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. Sekretaris Desa Bakalan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo. Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pemalsuan tanda tangan sekdes dipenjara Jombang surat jual beli tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy