JATIMTIMES - Pengusaha di Kota Malang diingatkan untuk tidak bermain-main dengan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR). Jika nekat mengurangi atau mengganti THR dengan parsel, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang tunai. Parsel atau barang dalam bentuk apa pun tidak bisa dianggap sebagai pengganti.
Baca Juga : Pengakuan Mengejutkan AS: Serangan ke Iran Dilakukan Demi Selamatkan Pasukan
“Tidak boleh (THR dalam bentuk parsel). Harus dalam bentuk uang tunai full,” tegas Arif.
Menurutnya, THR memiliki formula perhitungan yang jelas berdasarkan gaji yang tercantum dalam kontrak kerja atau kesepakatan bersama. Karena itu, nominalnya harus pasti dan terukur. Sementara parsel dinilai tidak memiliki standar nilai tetap.
“Parsel itu kan nominalnya nggak bisa disesuaikan, nilainya tidak tetap,” ujarnya.
Arif menambahkan, perusahaan memang diperbolehkan memberikan parsel sebagai bentuk apresiasi tambahan. Namun, pemberian tersebut sama sekali tidak boleh mengurangi hak THR yang wajib diterima pekerja.
“Nanti parselnya sekian dipotong dari THR, itu nggak bisa. Biasanya kan hitungannya sekian kali gaji,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan lebih dulu memanggil pengusaha untuk dimintai klarifikasi. Namun bila terbukti sengaja menghindari kewajiban, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.
Baca Juga : Jasamarga Pandaan Tol Operasikan 7 Armada Layanan Lalu Lintas Siaga 24 Jam
Dalam beberapa kasus sebelumnya, ada perusahaan yang meminta penundaan pembayaran karena alasan ketidakmampuan finansial. Namun, penundaan itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan tidak mengurangi nominal yang wajib dibayarkan.
“Contohnya tahun kemarin itu bukan tidak membayar, tapi ditunda. Mereka menyanggupi setelah Lebaran dan pekerja menerima. Tapi jumlahnya tetap utuh,” jelasnya.
Meski regulasi resmi THR tahun ini belum diterbitkan pemerintah pusat, Arif memperkirakan aturannya tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, dengan perbedaan hanya pada detail persentase perhitungan.
“Biasanya hampir sama regulasinya setiap tahun, cuma nanti hitungan persentasenya saja. Pembayarannya biasanya H-7, tapi jumlah pastinya masih menunggu aturan,” pungkasnya.
