Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Wagub Emil Sampaikan Catatan Strategis Raperda Disabilitas di Paripurna DPRD Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2026, 15:52

Placeholder
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak.

JATIMTIMES – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).

Raperda inisiatif Komisi E DPRD Jatim ini dinilai menjadi tonggak strategis dalam menghadirkan arah pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan setara bagi seluruh warga. Emil mengungkapkan bahwa draf hukum ini hadir sebagai instrumen yang lebih adaptif dan progresif karena menyelaraskan diri dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga : Podcast NGODE DPRD Jatim: Benjamin Kupas Potensi dan PR Besar SMK

Regulasi baru ini sekaligus akan menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan karena substansinya masih mengacu pada pendekatan pelayanan lama yang berorientasi sosial semata.

Menurut Emil, payung hukum baru tingkat nasional telah membawa pergeseran paradigma yang sangat besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pemerintah tidak boleh lagi melihat penyandang disabilitas hanya sebagai objek kelayakan bantuan sosial.

"Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang melalui Charity Based Approach, yaitu pendekatan yang dilakukan sebagai objek ataupun penerima bantuan semata, melainkan pendekatan sepenuhnya beralih ke Human Rights Based Approach yaitu sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara," kata Emil.


Urgensi penguatan regulasi ini diperkuat oleh besarnya basis data penyandang disabilitas di Jatim. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 3,42 juta jiwa atau sekitar 8,41 persen dari total penduduk. Sementara itu, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025 mencatat angka sebesar 1,86 juta jiwa.

Besarnya angka demografis tersebut menuntut penanganan yang intensif di semua sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga aksesibilitas layanan digital.

Emil menjabarkan setidaknya ada beberapa kendala faktual di lapangan yang wajib dijawab melalui Raperda ini, termasuk di antaranya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar isu disabilitas menjadi tanggung jawab bersama dan tidak melulu dibebankan pada satu dinas tertentu saja.

"Perlu dipertegas kewajiban penyediaan aksesibilitas pada sarana dan prasarana publik, transportasi, informasi, komunikasi, serta layanan digital yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga prinsip kemudahan akses dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan," papar Emil.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menekankan pentingnya penguatan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan perluasan kerja yang inklusif, akurasi sistem pendataan yang mutakhir, mekanisme pengaduan antidiskriminasi, hingga penerapan model kolaborasi pentahelix yang menyatukan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

Baca Juga : Megawati Pimpin Ziarah Kebangsaan Haul Bung Karno ke-56, Doakan Indonesia Berdikari dan Sejahtera

Kendati memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini, Pemprov Jatim menyodorkan dua usulan substansial sebagai bahan pertimbangan untuk menyempurnakan draf regulasi, khususnya pada sektor ketenagakerjaan. 

Masukan pertama, Pasal 19 Raperda perlu ditambah klausul mengenai kegiatan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas beserta laporannya, karena draf awal baru sebatas memuat aturan kuota dan sanksi tanpa instrumen pengawasan.

Selanjutnya, Pemprov Jatim meminta kejelasan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (5) mengenai klausul pengecualian kuota jika perusahaan tidak menemukan disabilitas yang kompeten. 

Dalam hal ini, Emil menyampaikan usulan agar diberikan penjelasan eksplisit bahwa dalih ketidaktersediaan tenaga kerja disabilitas hanya dinyatakan sah apabila perusahaan telah melakukan upaya rekrutmen secara terbuka, aksesibel, dan dibuktikan melalui verifikasi oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan.

Emil berharap proses pembahasan Raperda antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan, dengan tetap mengedepankan ruang partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).

"Pembentukan Raperda ini harus dibarengi dengan langkah konkrit yang secara sinergis dan berkesinambungan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," pungkas Emil.


Topik

Pemerintahan emil elestianto dardak dprd jatim raperda disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan