Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Proyek Fiktif, Catut Nama Mantan Wakil Bupati Lamongan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Dede Nana

30 - May - 2026, 11:39

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Nama mantan wakil Bupati Lamongan, AR, kembali mencuat setelah beredar Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tertanggal 25 Mei 2025, tentang kesepakatan pelaksanaan pekerjaan di kawasan pasar wisata Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Surat dengan kop dan stempel perusahaan PT. Jamas Bumi Nusantara, serta tanda tangan bermaterai itu, menjelaskan bahwa AR selaku developer atau pihak pertama, menjanjikan pekerjaan kepada kontraktor asal Kabupaten Gresik, sebagai pihak kedua, untuk melaksanakan pekerjaan kawasan pasar wisata tersebut, dengan nilai sebesar Rp. 4,6 miliar. 

Baca Juga : Perkuat Literasi Tutur, Kampoeng Dongeng Indonesia Gelar Festival Dongeng

Pekerjaan itu diminta agar dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan, dan tercantum dalam Surat Perintah Kerja, nomor : 007/PTJMS/DB/V/2025, tertanggal yang sama. Selain itu juga terdapat kwitansi pembayaran sebesar Rp. 46 juta dari pihak kontraktor kepada developer yang disebutkan sebagai uang deposit operasional pekerjaan 15 unit ruko kawasan pasar Dibe, Kalitengah Lamongan.

MS, dari pihak kontraktor menjelaskan, bahwa hingga saat ini proyek tersebut tidak pernah ada, meski sudah menandatangani SPK dan melakukan pembayaran. "Kami sudah berkali-kali menanyakan, tapi Pak Rouf sulit diajak komunikasi," kata MS kepada JatimTIMES.

Sebenarnya, masih menurut MS, kami hanya ingin kepastian. "Jika memang proyek itu tidak ada, maka tolong kembalikan uang itu," lanjutnya.

Dalam kwitansi juga disebutkan nama saksi dan tanda tangan, yakni Hadi dan Sutrisno, serta catatan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening BNI atas nama PT. Jamas BN, serta ditanda tangani inisial ST sebagai penerima.

"Karena waktu itu Pak Rouf sedang berada di tanah suci bersama istrinya, jadi transaksinya dengan Slamet," ujarnya.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, ST mengakui bahwa permintaan uang tersebut sebagai biaya operasional permulaan proyek dan sudah di transfer ke rekening PT. Jamas BN, dengan bukti transfer yang dipegangnya.

Baca Juga : Bidik Kawasan Kampus, Tomoland Kembangkan Hunian Nyaman dan Rumah Kos Moderen

"Maaf untuk pekerjaan Dibee, saat itu saya hanya admin dan sekarang sudah keluar. Langsung kroscek saja ke pihak owner pasar Dibee atau ke yang masih aktif di sana," kata ST melalui pesan instan.

Untuk pembayaran, masih menurut ST, semua masuk ke rekening perusahaan atau langsung ke rekening owner. Biaya itu untuk operasional permulaaan proyek. "Hanya saja proyek terhambat karena owner pasar Dibee di tahan di Polres Lamongan," lanjutnya.

Disinggung soal pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut, ST menolak lantaran hanya sebatas menjalankan perintah atasannya. "Maaf mas, saya hanya pesuruh dan sesuai perintah. Tapi kalau diminta tanggungjawab uang itu, saya gak sanggup. Dan saya sudah mundur dari urusan pondok dan proyeknya (AR)," ujarnya.

Sementara hingga berita ini ditulis, AR belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi JatimTIMES sejak tanggal  26 sampai 30 Mei 2026 melalui chat atau pesan instan terkait hal tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ex wabup lamongan proyek fiktif pasar wisata desa dibee kalitengah berita lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas