Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Opini

Ketika Hukum Adat, Agama, dan Negara Bertemu di Lautan Budaya

Penulis : M. Chardijana, Indahwati, Emillia Novita Sari (*) - Editor : Redaksi

18 - Jun - 2026, 07:41

Placeholder
Ilustrasi tradisi Petik Laut di tengah masyarakat pesisir memantik diskusi tentang pelestarian budaya, nilai agama, dan relevansinya dalam perspektif hukum (ist)

JATIMTIMES - Tradisi Petik Laut merupakan salah satu warisan budaya masyarakat pesisir Kota Pasuruan yang hingga kini masih hidup dan dipertahankan oleh komunitas nelayan. Tradisi yang dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas hasil tangkapan laut dan permohonan keselamatan saat melaut tersebut tidak hanya memiliki makna religius dan sosial, tetapi juga menjadi identitas budaya yang membentuk karakter masyarakat pesisir.

Namun di tengah perkembangan hukum modern dan meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan lingkungan hidup, Tradisi Petik Laut menghadapi tantangan baru yang menarik untuk dikaji melalui perspektif pluralisme hukum. Pluralisme hukum merupakan kondisi ketika dalam satu ruang sosial terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan.

Baca Juga : Hukum Salat Subuh Jam 7 Pagi, Lengkap dengan Cara Menggantinya 

Pemikiran John Griffiths menjelaskan bahwa hukum negara, hukum adat, dan hukum agama dapat hidup berdampingan serta memengaruhi perilaku masyarakat. Dalam konteks Petik Laut di Kota Pasuruan, ketiga sistem hukum tersebut hadir secara nyata. Hukum adat menghendaki pelestarian tradisi sebagai warisan leluhur, hukum agama memberikan interpretasi terhadap nilai dan simbol yang terkandung dalam ritual, sementara hukum negara menempatkan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut sebagai kepentingan yang harus dijaga.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup luas bagi pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan budaya lokal. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan tersebut diperkuat melalui Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman. 

Dengan demikian, Tradisi Petik Laut memperoleh legitimasi konstitusional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kewajiban tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam. 

Artinya, setiap aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir, termasuk kegiatan budaya, harus tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem laut.
Persoalan kemudian muncul ketika prosesi larung sesaji dalam Tradisi Petik Laut dipandang oleh sebagian kalangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan laut. Perdebatan ini memperlihatkan bagaimana hukum adat dan hukum lingkungan dapat berada dalam posisi yang berbeda. 

Namun demikian, perbedaan tersebut tidak serta-merta harus dipahami sebagai konflik yang saling meniadakan. Dalam perspektif hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya hadir untuk memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen pembatas yang mematikan nilai-nilai sosial yang hidup.

Dari sudut pandang hak asasi manusia, terdapat dua hak yang sama-sama dijamin oleh negara. Pertama, hak masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya daerahnya. Kedua, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kedua hak tersebut tidak boleh dipertentangkan secara diametral, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan. 

Negara berkewajiban menciptakan kebijakan yang mampu mengakomodasi pelestarian budaya sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis. Melalui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang mendorong pelaksanaan Tradisi Petik Laut secara lebih ramah lingkungan. 

Bentuk sesaji yang digunakan dapat disesuaikan dengan bahan-bahan yang mudah terurai secara alami, sementara substansi tradisi sebagai ungkapan rasa syukur, solidaritas sosial, dan penghormatan terhadap budaya tetap dipertahankan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan budaya sebagai aset bangsa yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Minta Laporan Dugaan Perusakan Bendungan Lahor Dicabut

Pada akhirnya, Tradisi Petik Laut di Kota Pasuruan menunjukkan bahwa pluralisme hukum bukanlah ancaman bagi sistem hukum nasional, melainkan realitas sosial yang harus dikelola secara bijaksana. Hukum adat, hukum agama, dan hukum negara tidak perlu diposisikan sebagai kekuatan yang saling bertentangan. Sebaliknya, ketiganya dapat diharmonisasikan untuk menghasilkan model pelestarian budaya yang tetap menghormati nilai-nilai tradisional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Konsep Petik Laut Berkelanjutan (Sustainable Sea Offering Tradition) menjadi gagasan yang layak dikembangkan. Melalui konsep ini, budaya tetap hidup, identitas masyarakat pesisir tetap terjaga, dan ekosistem laut tetap terlindungi. Dengan demikian, tradisi tidak hanya menjadi warisan masa lalu, tetapi juga menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat pesisir Kota Pasuruan.

Oleh: M. Chardijana, Indahwati, Emillia Novita Sari

Redaktur Akademi: Dr. Marsudi Dedi Putra, S.H., M.H.

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang


Topik

Opini Tradisi Petik Laut Hukum Lingkungan Pesisir Pasuruan Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Unidha Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Chardijana, Indahwati, Emillia Novita Sari (*)

Editor

Redaksi